Bisakah Bersalin Normal Usai Sesar


Bisakah perempuan yang habis operasi sesar melahirkan secara normal? Pertanyaan itu sering muncul dalam pikiran perempuan. Berikut adalah penjelasan Dr. Pribakti B,SpOG(K), dokter spesialis kandungan RSUD Ulin Banjarmasin,

Sebetulnya masih terdapat perbedaan pendapat akan bisa tidaknya. Perbedaan pendapat itu muncul karena terdapat kekuatiran terjadinya robekan rahim pada luka bekas operasi sesar (SC) bila dilakukan persalinan normal, meski robekan rahim sebenarnya relatif jarang terjadi yaitu sekitar 1 dari 100 persalinan normal pada pasien dengan riwayat SC.

Tetapi bila dalam proses persalinan terjadi robekan rahim, maka akan timbul pendarahan hebat yang bisa membahayakan nyawa ibu hamil dan janin. Misalnya pada bayi yang dapat diselamatkan saja, masih bisa dijumpai cedera saraf otak yang permanen akibat kekurangan oksigen saat terjadinya robekan rahim.


Dengan demikian, bila ingin melakukan persalinan normal perlu adanya upaya deteksi dini robekan rahim dimana sewaktu-waktu bisa timbul. Umumnya setiap kejadian robekan rahim segera timbul rasa nyeri dan pendarahan. Akan tetapi data penelitian menunjukan bahwa kurang dari 10% ibu hamil yang mengalami robek rahim dalam proses persalinan yang mengalami rasa nyeri dan pendarahan.

Akibatnya robekan  rahim  menjadi sulit terdeteksi secara dini. Belum lagi frekuensi kejadian robekan rahim yang sangat bervariasi dan bergantung pada faktor risiko yang ada. Maka untuk meminimalisasi komplikasi ini, perlu dilakukan perkiraan resiko pada ibu hamil yang akan menjadi persalinan normal setelah SC. Bila resiko tinggi, sebaiknya dilakukan SC ulang sebelum timbul proses persalinan normal. Sebaliknya bila resiko rendah boleh dilakukan dicoba persalinan normal dengan pengawasan yang ketat.

Adapun faktor  resiko tersebut diantaranya adalah : riwayat persalinan seperti  jenis sayatan pada rahim yang dilakukan pada SC sebelumnya, jumlah Sc  SC yang pernah dijalani, riwayat persalinan normal sebelumnya, jarak persalinan dengan SC sebelumnya, riwayat robekan rahim pada persalinan sebelumnya, dan riwayat demam setelah SC sebelumnya.

Keadaan ibu hamil juga penting dalam memperkirakan fesiko seperti usia ibu hamil dan kelainan bawaan pada rahim. Karateristik kehamilan saat ini dan tata laksana persalinan merupakan faktor penting lainnya. Seperti berat janin, jumlah janin dalam kandungan, ketebalan segmen bawah dinding rahim dan apakah proses persalinan timbul spontan atau perlu dilakukan induksi persalinan (perangsangan terjadinya kontraksi)

Tanda terpenting terjadinya robekan rahim adalah adanya perlambatan detak jantung janin. Dalam hal ini dianjurkan pengawasan elektronik berkesinambungan terhadap denyut jantung janin dan kontraksi rahim selama proses persalinan. Disamping itu dianjurkan pula proses persalinan normal itu dilakukan di rumah sakit yang mempunyai dokter spesialis kandungan untuk mengawasi proses persalinan dan adanya fasilitas kamar operasi untuk melakukan Sc darurat.

Seperti diketahui tindakan SC darurat yang dilakukan tidak boleh melewati rentang waktu tertentu demi menyelamatkan bayi maupun ibu. Cedera otak hipoksia (kekurangan oksigen) pada janin bisa dicegah, bila janin dapat dilahirkan dengan SC darurat dalam 15-20 menit setelah kejadian mendadak robekan rahim.

Dalam hal ini pertimbangan masalah biaya juga perlu dimasukan dalam menentukan arah kebijakan tentang penatalaksanaan persalinan pada ibu hamil dengan riwayat SC. Hal ini menjadi penting untuk di negara berkembang seperti Indonesia, dimana tidak terdapat asuransi kesehatan maupun asuransi keperawatan secara umum, sehingga setiap tindakan medis harus ditanggung oleh pasien dan keluarganya. Demikian pula bila terjadi sesuatu bencana seperti robekan rahim yang berakibat pada kerusakan saraf otak permanen, bayi yang dilahirkan akan menjadi beban mental dan finansial bagi keluarganya seumur hidup anak tersebut.

Lebih dari itu kebijakan tersebut penting untuk dipertimbangkan bukan hanya dari segi medis tetapi juga dari aspek medikolegalnya, dimana tuntutan oleh pasien hanya dapat dilakukan bila dapat dibuktikan dengan jelas bahwa persaratan untuk persalinan normal pada ibu hamil dengan riwayat SC tidak terpenuhi dalam penatalaksanaan persalinannya.

No comments:

Post a Comment